Sabtu, 19 Mei 2012

Sejarah Nama Kota Jakarta

Usia Jakarta nyaris 5 abad. Dari sebuah bandar kecil di muara Sungai Ciliwung, Jakarta kini berkembang menjadi kota metropolis. Tidak ada lagi rawa-rawa. Sejauh mata memandang, hanyalah gedung-gedung pencakar langit.

Tapi tahukah Anda? Jakarta yang kini menginjak usia 484 tahun sudah 13 kali berganti nama. Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, cikal bakal Jakarta adalah sebuah kota bernama Kalapa. Laporan para penulis Eropa di abad 16 menyebutkan, Kalapa saat itu menjadi bandar utama kerajaan Hindu bernama Sunda yang ibukotanya Padjajaran.

Namun pada 22 Juni 1527, Fatahillah yang kemudian menjadi penguasa mengganti nama Sunda Kalapa menjadi Jayakarta. Sesuai Keputusan DPR Kota Sementara No. 6/D/K/1956, tanggal itu kemudian dicanangkan sebagai hari jadi kota Jakarta.

Berikut nama-nama yang pernah menjadi sebutan untuk Jakarta:

1. Pada Abad ke-14 bernama Sunda Kelapa sebagai pelabuhan Kerajaan Pajajaran

2. Tanggal 22 Juni 1527 oleh Fatahilah, diganti nama menjadi Jayakarta

3. Tanggal 4 Maret 1621 oleh Belanda untuk pertama kali bentuk pemerintah kota bernama Stad Batavia

4. Tanggal 1 April 1905 berubah nama menjadi 'Gemeente Batavia'

5. Tanggal 8 Januari 1935 berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia

6. Tanggal 8 Agustus 1942 oleh Jepang diubah namanya menjadi Jakarta Toko Betsu Shi

7. Pada September 1945 pemerintah kota Jakarta diberi nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta

8. Tanggal 20 Februari 1950 dalam masa Pemerintahan Pre Federal berubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia

9. Tanggal 24 Maret 1950 diganti menjadi Kota Praj'a Jakarta

10. Tanggal 18 Januari 1958 kedudukan Jakarta sebagai daerah swatantra dinamakan Kota Praja Djakarta Raya

11. Tahun 1961 dengan PP No. 2 tahun 1961 jo UU No. 2 PNPS 1961 dibentuk Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

12. Tanggal 31 Agustus 1964 dengan UU No. 10 tahun 1964 dinyatakan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

13. Tahun1999, melalaui UU No 34 tahun 1999 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, sebutan pemerintah daerah berubah menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan otonominya tetap berada di tingkat provinsi dan bukan pada wilayah kota. Selain itu wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi 6, yakni 5 wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif Kepulauan Seribu.

Ditulis Oleh : Unknown // 07.37
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Alangkah baiknya bila Anda memberi Komentar di Blog Saya, agar saya mengetahuai apa yang harus Saya perbaiki di Blog saya. Terima Kasih :)